Liputan Cyber || Surabaya

Ainur Rofiq alias Ambon, warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3, Surabaya, yang sempat ditangkap bersama rekannya, Abdul Rohman, oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Usai enam hari mendekam, keduanya dikabarkan bebas dengan dugaan adanya tebusan uang puluhan juta rupiah.
Baru-baru ini, video pertengkaran antara Ambon dengan istrinya beredar di masyarakat. Pertengkaran tersebut diduga terkait permasalahan hutang yang digunakan untuk menebus kebebasan Ambon setelah ditangkap petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pertengkaran terjadi pada hari Selasa 12 Agustus 2025. Saat itu, istri Ainur Rofiq alias Ambon membahas mengenai hutang uang.
“Sepertinya perkara hutang yang kemarin untuk penebusan waktu itu Ambon ditangkap mas,” kata tetangganya yang namanya enggan disebut namanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, beredar rekaman pengakuan Ainur Rofiq alias Ambon yang mengaku habis ditangkap petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta rekamnya Abdul Rohman pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 dan dibebaskan pada tanggal 28 Juli 2025.
Ketika dipertanyakan mengenai dugaan tebusan uang, Ainur Rofiq alias Ambon merahasiakan dengan jawaban singkat “Rahasia mas”,” kata singkatnya.
Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya, bahkan sempat dilakukan proses TAT (Tim Asesmen Terpadu) di BNNK/BNNP Jatim. Namun, saat ditanya terkait dugaan tebusan, Iptu Eko menegaskan pihaknya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyatakan semua prosedur sudah dijalankan sesuai SOP.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, pihak BNNK Surabaya maupun BNNP Jatim, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Heru Prasetyo, memastikan bahwa tidak pernah ada pelaksanaan TAT atas nama Ainur Rofiq alias Ambon maupun Abdul Rohman.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana sebenarnya proses hukum terhadap keduanya berjalan? Dugaan kuat, keduanya dilepaskan tanpa melalui mekanisme TAT maupun rehabilitasi sebagaimana prosedur pelaksanaan penanganan pengguna narkoba. (Basori)

