Liputan Cyber || Surabaya

Nasib naas dialami HHS 44 tahun warga Pegirian, Surabaya. Pasalnya, hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor, berhasil di gagalkan petugas kepolisian dan warga sekitar.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Wibowo menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada hari Rabu 13 Agustus 2025. Saat itu, sepeda motor korban diparkir didepan rumah hendak di curi oleh pelaku.
“Namun ketika hendak membawa kabur, aksinya diketahui korban dan langsung diteriakin maling. Sehingga, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Wibowo kepada wartawan.
Saat itu, lanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang sedang melakukan kring serse mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Ketika diintrogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial S serta ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar STNK asli atas nama korban, dan satu buah kunci kontak kendaraan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Basori)

