Liputan Cyber || Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Prasetyo, pada hari Senin 16 Juni 2025, menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pornografi dengan menangkap 2 pelaku berinisial MFK dan GR.
MFK (24 tahun) warga Jalan Dupak Magersari II No.12 Surabaya dan GR (36 tahun) warga Jalan Pakis Sidorejo 4 No.02 Surabaya.
“MFK selaku admin membuat group Gay Khusus Surabaya disertai nomor handphon yang dibuat pada tanggal 14 Maret 2021 silam dengan beranggotakan 4.516 akun,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pelaku GR bertugas sebagai memposting vidio hubungan sesama jenis dengan tujuan agar anggota group merasakan kepuasan diri.
“Untuk motifnya sendiri, ingin mengumpulkan orang atau anggota yang menyukai hubungan sesama jenis (Gay) dan juga sudah sering mengadakan pertemuan di beberapa hotel yang ada di wilayah pusat,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 handphone merk Oppo A15 warna putih dan merk Infinix Hot 40, 2 Bendel Screenshot postingan group Facebook dan chat WhatsApp.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.01 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara ada atau denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkapnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui wartawan yang hadirenyampaikan himbauan kepada pihak pemerintah, Toga, Tomas yang ada di Kota Surabaya khususnya.
Mari kita atasi sama-sama persoalan ini, kita harus mengedukasi baik dilingkungan sekolah, maupun masyarakat tentang pentingnya kita menjadi manusia, sesuai dengan norma-norma kehidupan serta norma-norma agama dan Pancasila,” h
imbaunya. (Basori)

