Polres Pelabuhan Tg Perak Ungkap Kasus Penyelundupan Hewan Satwa Dari Makasar

Liputan Cyber || Surabaya

 

Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Karantina Hewan dan BKSDA berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang membawa 6 ekor burung elang yang dilindungi saat turun dari Kapal di Pelabuhan Gapura Surya Surabaya, Rabu (28/06/2023) lalu.

 

Pemuda yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan tersebut diketahui berinisial ADS (33 tahun) warga Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

 

Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, kejadian penangkapan tersebut terjadi ketika petugas gabungan sedang menjalankan giat operasi rutin mendapat kabar adanya penyelundupan hewan yang dilindungi dari Kapal jurusan Makasar.

 

“Setelah mendapatkan kabar, para petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pemuda tersebut membawa dua kardus yang mencurigakan. Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 ekor burung elang,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana kepada wartawan.

 

Saat diinterogasi, lanjutnya, pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menerima burung tersebut didapat dari seorang supir Truck bernama Rudi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

“Tersangka juga mengaku akan mengirim 6 ekor burung dilindungi tersebut kepada saudara Oce dan saudara Haji (DPO) yang berdomisili di Kota Solo Jawa Tengah,” terangnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka ADS, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan an ADS, 3 (tiga) Ekor burung Elang Anakan dan 3 (tiga) Ekor burung Elang Remaja

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka ADS dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sanksi Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Sanksi Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” tutup Arif. (Redaksi).

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Begal di Citraland Surabaya Tertangkap Massa

Rab Jul 12 , 2023
Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur Pemuda di Surabaya ini nekat ajak anak-anak untuk melakukan Pembegalan. Apes bagi dia, diteriaki korbannya hingga dihajar warga saat tertangkap pada Kamis, tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Alas Malang, Kelurahan Bringin, Kota Surabaya. Tersangka otak penjambretan itu berinisial […]