Eksekusi Ditunda, PT Dok Pantai Lamongan Pasang Pagar Berduri di Lokasi dan Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

Owner didampingi kuasa hukum Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., tinjau pemagaran kawat berduri di lokasi sengketa

Liputan Cyber || Kota Surabaya, Jawa Timur

Independensi Kepolisian Resor Lamongan jadi perbincangan publik. Alih-alih mendukung program Kapolri dalam memberantas aksi-aksi Premanisme, justru pihak Polres Lamongan terkesan Tutup Mata atas perbuatan yang dilakukan oleh PT Dok Pantai Lamongan dengan memasang Pagar Berduri di lokasi sengketa lahan.

Padahal hingga saat ini, sengketan lahan yang berlokasi di Jalan Deandles Km 63, Tj. Pakis, Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, belum ada perintah Eksekusi dari Pengadilan Negeri Lamongan.

Kondisi di lokasi sengketa lahan saat ini

Namun di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Lamongan malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penundaan Eksekusi dengan nomor : 322/PAN/W14-U30/HK.2.4/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Apakah tindakan Pemagaran Berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan di lokasi sengketa itu tidak termasuk perbuatan aksi-aksi Premanisme,” cetus Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Lamongan Marine Industry, Rabu (21/05/2025).

Rio, sapaan lekat advokat ternama di Kota Surabaya itu menerangkan, bahwa pemagaran memakai kawat berduri yang sangat tajam itu dilakukan di 2 titik, padahal belum ada perintah Eksekusi sampai saat ini.

“Sementara akses di 2 titik yang di pagar oleh pihak Pemohon Eksekusi atau PT Dok Pantai Lamongan ini merupakan akses masuk untuk kepentingan PT Lamongan Marine Industry dalam berlalulintas,” paparnya.

Lokasi pemagaran dengan kawat berduri lokasi kedua yang diprotes dan diakui milik PT Dok Pantai Lamongan

“Yang menjadi pertanyaannya, meski di depan atau dibelakang, boleh apa tidak kalau Eksekusi itu belum dijalankan, tapi sudah melakukan pemagaran begitu?,” tambah Rio.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso saat dikonfirmasi oleh media ini hingga berita dipublikasikan masih belum ada tanggapan.

#ptdokpantailamongan
#ptlamonganmarineindustry
#eksekusiditunda
#pemasanganpagarberduri
#polreslamongan
#terkesantutupmata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pakai Piring Plastik, Winarti Dianiaya oleh Tetangga Kosannya

Rab Mei 21 , 2025
Liputan Cyber || Kota Surabaya, Jawa Timur Perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban bernama Winarti (41) terjadi di rumah kosan Jalan Kedung Baruk No 67 Kota Surabaya, pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 kemarin. Perempuan asal Dusun Dringo, RT 01/01 Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, […]