Dinas kominfo Jatim Tanda Tangani Pakta Integritas Pedoman IPKD-MCSP

Liputan Cyber || Jatim

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, berserta, Sekertaris, Kabid, Ketua Tim dan seluruh karyawan melakukan Pendatanganan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surrveillance for Prevention (MCSP), di Ruang Argopura lantai 2, Jumat (9/5/2025).

 

Melalui Sekertaris Dinas, Suharlina Kusumawardani, menyampaikan, penandatanganan Pakta Integritas Pedoman IPKD ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

“Merupakan tindak lanjut dari program KPK RI dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 2693 tahun 2025, serta juga hasil pertemuan rapat di Badan kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang memerintahkan seluruh OPD melakukan pendatanganan pakta integritas tersebut di tempat kerjanya,” kata Suharlina, saat memaparkan laporan di hadapan Kadis Kominfo Jatim.

 

Adapun poin Pakta Integritas IPKD-MCSP, pertama, berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas akan segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Keempat, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

 

Kelima, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Keenam, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

 

Ketujuh, menggunakan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kedinasan serta tidak menyalagunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kedelapan Melaporkan LHKAN (Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Negara) sesuai ketentuan berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Lamongan Sampaikan Raperda Pertangggung jawaban APBD 2024

Jum Mei 9 , 2025
Liputan Cyber || Lamongan Jatim Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024 kepada DPRD Lamongan, di Ruang rapat Paripurna DPRD Lamongan.   Realisasi pokok-pokok pelaksanaan APBD tahun 2024, dari sisi pendapatan daerah yang ditargetkan Rp3,632 triliun terealisasi sebesar […]