Liputan Cyber || Surabaya

Meskipun mempunyai ijin AHU yang resmi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Surya Abadi yang berlokasi di Jalan Bulak Banteng Kidul 15 Surabaya patut dicurigai. Pasalnya, berdasarkan hasil investasi wartawan, diduga banyak peraturan yang dilanggar selama Beroprasi.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Surya Abadi diantaranya, memberikan simpan pinjam bukan anggota KSP,
Koprasi Simpan Pinjam Surya Abadi merupakan naungan Dinas Koprasi Provinsi Jawa Timur tersebut diduga kuat tidak mempunyai ijin legalitas perijinan
Pada tanggal 28 Februari 2025 siang, wartawan mendatangi pihak koprasi dan hendak melakukan konfirmasi kepada Farid selaku owner Koperasi Simpan Pinjam Surya Abadi namun yang bersangkutan tidak ada ditempat dan ditemui oleh istrinya yang mengaku sebagai pegawai.
Kepada wartawan, istri Farid menjelaskan bahwa bersangkutan lagi ada di OJK sambil memberikan nomor kontak Farid.
“Silahkan sampean hubungi nomor beliau,” kata istri Farid yang mengaku sebagai karyawan.
Usai mendapat nomor kontak pemilik KSP Surya Abadi Farid, wartawan mulai mencoba melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp dan menanyakan legalitas perijinan KSP Surya Abadi.
Dalam balasannya, Farid berkelit dan tidak memberikan keterangan yang jelas, melainkan menanyakan legalitas wartawan dan diarahkan ke kantor Dinas Koperasi Jawa Timur.
“Maaf jika anda mempunyai kapasitas untuk menanyakan Legalitas koperasi kami, silahkan anda datang langsung ke kantor Dinas koperasi Jawa Timur, Jl.Raya juanda no.22, gedangan -Sidoarjo🙏,”ucap Farid kepada wartawan.
“Maaf kami hanya dpt menjawab dr Dinas saja,” tambahnya.
Mendapat pernyataan kurang memuaskan dari pemilik Koperasi Simpan Pinjam Surya Abadi Farid, wartawan mencoba melakukan klarifikasi Kadis Koperasi Provinsi Jawa Timur mengenai aturan dalam operasi sebuah perusahaan koprasi.
“Sesuai aturan harus kepada anggota dan untuk KSP yang boleh berkoperasi hanya yang sudah punya IUSP (ijin usaha simpan pinjam),” ucap Kadis Koperasi
Team juga melakukan konfirmasi kepada Kabid khusus pengawasan melalui WhatsApp,dan beliau menjawab, bahwasanya Koperasi ybs sdh pernah dipanggil utk dilakukan klarifikasi dan pengawasan dan sanggup utk melakukan percepatan proses perijinan,”ujar Kabid Lemwas
Dari informasi yang di himpun dari narasumber maupun dari bukti chat melalui konfirmasi bisa di simpulkan, bahwasanya KSP yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur saat ini diduga tidak memiliki power pengawasan yang tegas dan disiplin
Di kutip dari media BeritaKoperasi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan waktu konferensi pers, pihaknya akan segera melakukan mapping di lokasi koprasi simpan pinjam yang ada di Jawa Timur.
“Nanti kita mapping KSP ini basisnya anggota atau bukan. Ada 18 ribu KSP di seluruh Indonesia, dia benar-benar basisnya anggota atau cuma orang berkedok koperasi,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (14/2/2025).
“Nanti kita tutup, kita tegakkan hukum karena dia menggunakan koperasi untuk menipu masyarakat,”Pungkasnya. (Basori)

