Beli Narkoba ke Bangkalan Madura, Seorang Kurir Ditangkap Polisi

Liputan Cyber || Surabaya

 

Seorang orang pria warga Bangkalan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng jajaran Polrestabes Surabaya di samping kantor PT. Wira Jayadi Bahari Jalan. Perak Barat No. 253 Surabaya, Senin (28/11/2022) malam.

 

Pria tersebut bernama Kamil bin Jatun (36 tahun) alamat Dsn Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kec Socah, Kab Bangkalan.

 

“Tersangka ditangkap saat membawa narkoba yang disimpan didalam saku jaketnya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusminanto.

 

Kepada petugas, lanjut Kusminanto, tersangka membawa narkoba usai membeli dari saudara Jandi dari daerah Bangkalan Madura sebesar Rp.800.000.

 

“Pembelian narkoba tersebut dilakukan lantaran mendapat pesanan dari temannya Soleh yang berada di Perak Barat Surabaya,” terangnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip kecil di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu2 dengan hasil berat kotor 1,98 ( satu koma sembilan delapan ) gram beserta bungkusnya.

 

“Kini tersangka menjalankan hukuman didalam penjara dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkapnya. (Gon).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pelaku Perampokan Emas 2 kg

Sel Nov 29 , 2022
Liputan Cyber || Jember   Aksi perampokan yang terjadi di toko Emas Murni di jalan Sultan Agung pada Kamis 24 November 2022 lalu, Polres Jember berhasil membekuk terduga pelaku dan mengamankan barang bukti emas dengan berat 1,5 kg dari tangan   Tidak hanya itu, pelaku yang diketahui dengan inisial SYO […]