Liputan Cyber || Surabaya
Sekretaris Umum DPC Surabaya Ormas Madas melayangkan surat somasi kepada kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) 1 Surabaya yang berlokasi di Jalan Taman Puspa Raya, Kecamatan Sambikerep Surabaya, Jum’at (04/08/2023).
Pelayangan surat somasi dilakukan oleh Sekretaris Umum Ormas Madas lantaran tidak adanya tanggapan terkait pengiriman surat konfirmasi yang sudah dikirim pada tanggal 27 Juli 2023.
Adapun konfirmasi yang hendak dipertanyakan oleh Ormas Madas bersama 2 media dari Panjinasional serta Liputan Cyber.com., mengenai munculnya SHM rumah yang berlokasi di Jalan Petemon Sidomulyo Gang II No.23 atas nama orang lain yang diketahui bernama Yudi dengan alamat sama tapi beda nomor Persil.
“Karena surat konfirmasi kami tidak ditanggapi, kami akhirnya melayangkan somasi pertama kepada kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) 1 Kota Surabaya,” ucap Sekretaris Umum DPC Surabaya Ormas Madas Moh. Sahel.
Perlu dikathui, lanjut Moh. Sahel, rumah tersebut sebelumnya atas nama Bapak Mursyid orang tua dari Bapak Kastur Al Kasaturi dengan Ibu Sarmiah.
“Namun, pada tahun 2005 berganti nama adiknya Ibu Sarmiah tanpa sepengetahuan sang kakak yakni, Bapak Kastur Al Kasaturi. Sehingga pada tahun 2009 dilakukan gugatan di pengadilan agama dan dimenangkan oleh penggugat,” terangnya.
Bukti memenangkan gugatan, sambungnya, Bapak Kastur Al Kasaturi juga ada bukti juga dari Kelurahan setempat untuk pembekuan surat SHM serta ada tanda terima dari Badan Pertanahan Negara (BPN) 1 Kota Surabaya.
“Namun, ketika hendak diambil surat SHM atas nama Bapak Mursyid (orang tuanya), Bapak Kastur Al Kasaturi harus juga membawa notaris yang membalik nama atas nama adiknya. Karena tidak tahu, hingga saat ini belum bisa mengambil,” jelasnya.
Masih lanjut Moh. Sahel, namun sangat disayangkan, pada awal 2023, Bapak Kastur Al Kasaturi mendapat surat somasi atas nama Yudi yang mengaku pemilik lahan dan rumah yang sampai saat ini masih ditempati serta melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Kami dari Ormas Madas bersama 2 rekan media yang tergabung dalam tim mencoba menelusuri hingga ke ketua RW setempat dan ketua RW juga meragukan keabsahan surat SHM milik Bapak Yudi tersebut,” jelentrehnya.
“Karena tidak ada tanggapan mengenai surat konfirmasi kami oleh kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) 1 Surabaya, kami selaku Ormas Madas melayangkan surat somasi pertama untuk dasar melaporkan kepala BPN tersebut,” ungkapnya. (Redaksi)