Liputan Cyber || Jatim

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kredit Perbankan/Lembaga Keuangan Dengan Instansi Terkait Tahun 2025. Kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Peserta sejumlah 75 orang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kab/Kota se-Jawa Timur dan PT. BPR Jatim Kantor Cabang se-Jawa Timur. Tak hanya bertujuan meningkatkan sinergitas, acara ini juga bertujuan untuk membahas perencanaan serta evaluasi program pembiayaan yang telah berjalan sekaligus merancang langkah-langkah strategis untuk program Tahun 2025-2029.
Kepala Bidang Pembiayaan Diskop UKM Jatim, Arif Lukman Hakim yang mewakili Kepala Diskop UKM Jatim menekankan keberhasilan suatu program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh komitmen dan sinergi dalam pelaksanaannya.
“Oleh karena itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi secara konstruktif agar program yang dirancang dapat berjalan optimal. Tahun 2022-2024 telah menjadi periode penting dalam pelaksanaan program pembiayaan di Jawa Timur, di mana kita telah menyalurkan dana kepada masyarakat melalui skema subsidi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Arif dalam laman Diskop UKM Jatim, Kamis (20/2/2025).
Dalam pelaksanaan program Prokesra, Arif mengisahkan beberapa tantangan yang dihadapai, di antaranya keterlambatan realisasi subsidi pada tahun 2022, dengan jumlah Rp7 miliar yang dialokasikan, hanya Rp98 juta yang terserap.
“Hal itu terjadi karena realisasinya terlambat dan plafon maksimal yang ditentukan hanya Rp10 juta saja, jadi sudah plafonnya rendah realisasinya lambat, tetapi itu hal yang wajar karena ini kan program baru, jadi butuh proses,” jelas Arif.
“Oleh karena itu, kita perlu melakukan langkah antisipatif agar pada tahun-tahun mendatang, subsidi dapat disalurkan secara lebih efisien. Salah satu caranya adalah dengan menyesuaikan plafon pinjaman dan mempercepat proses administrasi”, terang Arif.
Ke depannya Arif berkomitmen pihaknya akan terus melakukan evaluasi agar program Prokesra ini semakin efektif dan tepat sasaran. “Dengan koordinasi yang baik antar Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi, dan pihak terkait lainnya, saya yakin kita dapat mencapai target yang lebih tinggi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Ketepatan waktu sangat krusial dalam penyaluran program pembiayaan. Jika realisasi terlambat, maka daya serap dana pun menjadi rendah, sehingga manfaatnya tidak maksimal bagi masyarakat”, imbuh Arif.
Selanjutnya Arif menyampaikan bahwa program Prokesra menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung perekonomian masyarakat melalui akses pembiayaan berbunga rendah.
“Kredit Prokesra merupakan langkah konkret untuk mendorong sektor usaha kecil dan menengah agar tetap tumbuh dan berkembang di tengah tantangan ekonomi”, kata Arif.
Pada sesi diskusi yang dipandu oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim, Sutarto disampaikan tantangan dalam program ini tetap ada, terutama terkait penggunaan kredit untuk kepentingan produktif.
“Kami ingin memastikan bahwa dana subsidi ini benar-benar digunakan untuk usaha dan bukan sekadar untuk konsumsi. Jika tidak dikelola dengan baik, manfaat ekonominya akan sulit dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Sutarto.
Dalam pelaksanaan Prokesra pada Tahun 2025 ini, lanjutnya, akan menerapkan sistem pengelolaan risiko yang lebih ketat, khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran. Debitur yang terlambat membayar angsuran akan dikenakan denda sebesar 10 persen per bulan dari jumlah pokok dan bunga yang tertunggak.
Jika keterlambatan melebihi tiga hari, sistem secara otomatis akan menghitung denda harian. Sementara itu, bagi debitur yang gagal melunasi kredit akan dikenakan denda sebesar 50 persen dari suku bunga yang berlaku atas sisa pinjaman.
Meski demikian, program ini tetap memberikan kemudahan bagi pelaku dengan menghapus biaya provisi dan menetapkan biaya administrasi hanya 1,5 persen dari plafon kredit. Dengan berbagai kebijakan dan strategi yang telah disusun, kredit Prokesra diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan memperkuat daya saing pelaku usaha kecil dan menengah di Jawa Timur. (Red)

