Pemkab Lamongan Terus Upayakan Kualitas Layanan Publik dan Kemudahan Perizinan

Liputan Cyber || Jatim

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Lamongan menerapkan manajemen pemerintahan yang sudah berstandar internasional.

 

Hal ini didukung oleh beberapa indikator, di antaranya telah menerima predikat A dalam Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), menunjukkan komitmen pada pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Selain itu, pemerintah setempat juga berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kemudahan perizinan.

 

Adapun lima belas program prioritas yang dicetuskan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Lamongan. Program prioritas yang mencakup bidang pelayanan publik maksimal, bidang kesehatan, hingga bidang sosial.

 

“Pemerintah Kabupaten Lamongan sudah menerapkan Manajemen pemerintahan berstandar internasional. Hal tersebut bersifat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan melaporkan pada pengangkatan tahun ini terisi 2.122 Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdiri dari 501 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.621 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (1.467 teknis, 11 tenaga kesehatan, 143 guru).

 

“Kebutuhan pengangkatan ASN pada 2024 adalah 3.666, terisi 2.122. Selebihnya akan diisi pada pengangkatan PPPK periode II,” kata Nalikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum

Rab Mei 21 , 2025
Liputan Cyber || Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik), Kejaksaan (JPU), dan Pengadilan (Majelis Hakim PN, PT, dan MA) telah melakukan penyalahgunaan wewenang _(abuse of power)_ dalam menangani kasus dugaan tindak pidana (illegal logging, penyelundupan BBM, dan pencucian uang) dengan […]