Liputan Cyber || Surabaya
Setiap kepala keluarga ingin mencari rejeki yang halal dan barokah untuk menghidupi keluarga. Namun berbeda hal dengan apa yang dilakukan MIU warga Kerta Negara Gang Bangau, Kelurahan Kedangan Sidoarjo.
Beralibi untuk persiapan biaya persalinan istrinya yang sudah hamil 3 Bulan, pemuda berusia 28 tahun tersebut membawa kabur barang pengiriman milik korban, Kamis 1 Februari 2024 kemarin. Al-hasil, korban langsung melaporkan ke Polsek Asemrowo Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta saat gelar konferensi pers Rabu (07/02/2023) siang mengatakan, bahwa pelaku merupakan driver ojek online.
“Pelaku melakukan aksi penipuan lantaran untuk persiapan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil muda,” kata Kompol Hegy Renanta kepada wartawan yang hadir.
Untuk modusnya, lanjut Kompol Hegy, pelaku menerima orderan dari korban untuk mengantarkan barang. Dan setelah barang sudah ada ditangan, pelaku membatalkan serta membawa kabur barang korban.
“Karena barangnya merasa dibawa kabur, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Daniel menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, dirinya bersama tim Unit Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, setelah kurang dari 24 jam melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya,” kata Daniel.
Saat dilakukan interogasi, masih lanjut Daniel, pelaku mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan aksi membawa kabur barang yang hendak diantaranya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk iPhone beserta dos booknya dan 1 unit sepeda motor Vario dengan Plat Nomor W-2986-NBC beserta kunci kontaknya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya. (Redaksi).