Liputan Cyber || Jatim

Sebuah langkah inspiratif diambil oleh Ibu Putri, seorang warga yang memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya melindungi satwa liar. Dengan penuh tanggung jawab, ia menyerahkan seekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), satwa yang dilindungi undang-undang, ke Kantor Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember. Tindakan ini menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya konservasi satwa di Indonesia.
Kakatua Koki tersebut sebelumnya merupakan peliharaan almarhum orang tua Ibu Putri. Saat pindah ke lingkungan perumahan baru, seorang tetangga yang merupakan anggota TNI menginformasikan bahwa burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Menyadari hal ini, Ibu Putri segera mencari informasi melalui media sosial Balai Besar KSDA Jawa Timur. Setelah memperoleh kejelasan, ia menghubungi call center Balai Besar KSDA Jawa Timur dan memutuskan untuk menyerahkan burung tersebut ke pihak berwenang.
Petugas Bidang KSDA Wilayah III Jember menyambut baik langkah tersebut dan memberikan edukasi kepada Ibu Putri mengenai pentingnya perlindungan satwa liar. Proses penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur resmi, termasuk pembuatan Berita Acara Penyerahan. Petugas juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memelihara satwa liar harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki dokumen asal-usul satwa yang sah.
Setelah diterima, Kakatua Koki tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Jember. Selanjutnya, pihak KSDA akan menentukan tindakan konservasi lanjutan yang sesuai dengan kondisi spesies tersebut.
Kakatua Koki merupakan salah satu satwa yang terancam punah akibat perburuan liar dan kerusakan habitat. Melindungi satwa ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tindakan Ibu Putri menjadi teladan penting bahwa setiap individu memiliki peran besar dalam pelestarian keanekaragaman hayati.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Ibu Putri. Ini adalah wujud nyata kontribusi masyarakat dalam melestarikan satwa liar di Indonesia. Melaporkan atau menyerahkan satwa dilindungi seperti ini dapat memberikan dampak besar bagi konservasi satwa,” ujar Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Muda pada Balai Besar KSDA Jawa Timur, Rabu (22/1/2025).
Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar dan keanekaragaman hayati, sehingga warisan alam Indonesia tetap lestari bagi generasi mendatang. (Red)

