Liputan Cyber || Jatim
Mengawali tahun 2025, Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Kediri kembali menyelamatkan seekor Trenggiling (Manis javanica), mamalia bersisik yang dilindungi dan berstatus terancam punah atau Critically Endangered (CR) menurut IUCN.
Satwa ini diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, pada 6 Januari 2025. Penyerahan berlangsung pada pukul 21.00 WIB setelah Trenggiling tersebut ditemukan di tengah jalan pemukiman. Warga yang menemukannya segera mengamankan satwa itu di rumahnya sebelum menyerahkannya kepada BBKSDA Jawa Timur.
Akhmad David Kurnia Putra, Polisi Kehutanan di Seksi KSDA Wilayah I Kediri, Kamis (9/1/2025) mengatakan, trenggiling telah dilindungi oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1931 melalui Ordonansi Perlindungan Satwa Liar No. 266 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018. Namun, satwa ini masih menjadi target perburuan liar karena daging dan sisiknya yang bernilai tinggi di pasar gelap. Wilson (1994) mencatat bahwa Trenggiling sulit untuk dibudidayakan dan tidak dapat bertahan lama di penangkaran, sehingga perlindungan habitat alami menjadi solusi utama dalam upaya konservasinya.
Menurut Tim MATAWALI, Trenggiling remaja tersebut masih dalam kondisi sehat dan menunjukkan sifat agresif serta perilaku liarnya. Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, satwa itu diamankan di kandang transit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pada 7 Januari 2025, Trenggiling ini akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya setelah melalui proses pengecekan kesehatan. Pelepasliaran dilakukan pada sore hari untuk menyesuaikan pola aktivitas Trenggiling yang bersifat nokturnal.
MATAWALI atau Penyelamatan Satwa Liar Ilegal Melalui Kolaborasi Multi Pihak merupakan program andalan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dalam menyelamatkan satwa liar yang menjadi korban perburuan dan perdagangan ilegal. Diluncurkan sejak tahun 2023, program ini telah menunjukkan pencapaian gemilang, termasuk penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024 sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan penyelamatan satwa liar terbanyak di Indonesia. Salah satu dukungan nyata datang dari Seksi KSDA Wilayah I Kediri yang berhasil menyelamatkan 42 individu satwa liar ilegal pada tahun 2024.
Program MATAWALI terus berupaya menyelamatkan satwa liar dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal melalui kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Keberhasilan penyelamatan Trenggiling ini menjadi bukti nyata pentingnya kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan.
BBKSDA Jawa Timur mengapresiasi langkah sukarela warga Desa Jambean dalam menyerahkan Trenggiling tersebut. Diharapkan, kolaborasi seperti ini dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. (Red)