Salah Satu Pimpinan Media Liputan Cyber Menyayangkan Pelepasan 2 tersangka 480 di Polres Bangkalan

Liputan Cyber || Surabaya, Jawa Timur

 

Buntut dari adanya upaya intimidasi terhadap wartawan dari Media Bidik Nasional bernama Abd Rosi, ternyata berkaitan dengan dugaan pelepasan 2 orang penadah hasil kejahatan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

 

Menyikapi hal tersebut, Moch Syamsul Arifin selaku salah seorang Pemimpin Media Liputan Cyber sangat menyayangkan peristiwa itu. Menurut Syam, sapaan lekatnya, bahwa tindak pidana penadah diatur dalam Pasal 480 KUHP.

 

“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.”

 

“Ancaman pidana penjaranya paling lama empat tahun,” jelasnya, Sabtu (01/07/2023).

 

Syam yang angkat bicara itu menilai, jika banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Dimana salah satunya terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Polri, yakni penyalahgunaan jabatan di lingkup Kepolisian Resor Bangkalan.

 

“Meski pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor, itu sangat tidak Berkeadilan,” tandasnya.

 

Ia mencontohkan, jika pelaku yang mengalami adalah orang miskin, apakah pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama dengan yang terjadi di Kabupaten Bangkalan.

 

“Tentu saja jawabannya ‘Tidak’. Lantas kenapa bisa gak ditahan, sedangkan pelaku lainnya dengan kasus yang serupa kebanyakan ditahan?” cetus Syam.

 

“Inilah Indonesia. Sejak dulu sampai sekarang, kejadian serupa terus terjadi, dengan berbagai dalih atau alasan tertentu yang patut diduga untuk beberapa kepentingan,” tambahnya.

 

Perlu diketahui bersama, jika dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan, bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penyelundupan Narkoba Ke Lapas Kelas IIA Kediri Terungkap

Sen Jul 3 , 2023
Liputan Cyber – Kediri Kota, Jawa Timur Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota bersama Lapas Kediri berhasil mengungkap peredaran Narkoba dengan modus baru. Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H., mengatakan, para pelaku menyelundupkan Narkoba ke Lapas Kelas IIA Kediri melalui kue […]