Beli Sabu Sistem Ranjau di Masjid Al Masholiq, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Liputan Cyber || Surabaya

 

Dalam rangka mensukseskan Asta Cita program kerja Presiden RI Drs. Prabowo Subianto, Unit Reskrim Polsek Taman jajaran Polresta Sidoarjo memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap 2 pemuda yang kedapatan membawa sabu seberat 1 gram lebih.

 

Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan pada hari Minggu 17 November 2024 dengan masing-masing bernama Achmat Taufiq (30 Tahuan) alamat Jalan Bebekan Selatan Rt.25 Rw. 07 Kel. Bebekan Kec. Taman Kab.Sidoarjo dan Abdul Rohman (22 tahun) alamat Jalan Ketegan Rt.05 Rw. 01 Kel. Ketegan Kec. Taman Kab.Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Kompol Anggono Jaya, S.ST. M.M menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat berada dihalaman masjid Al Masholiq Jl. Geluran PLN Rt.01 Rw.01 Kel. Geluran Kec.Taman Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

 

“Keduanya ditangkap saat hendak mengambil barang narkoba jenis sabu-sabu yang dibeli secara sistem ranjau,” kata Kapolsek Taman Kompol Anggono kepada wartawan.

 

Kompol Anggoro juga menerangkan bahwa penangkapan tersebut terbilang singkat dan kebetulan. Dimana ketika anggota Unit Reskrim Polsek Taman sedang melaksanakan patroli kring serse mendapati informasi dari warga atas gerak gerik kedua pelaku di halaman masjid.

 

“Karena gerak geriknya mencurigakan diduga hendak mencuri uang kotak amal, warga langsung menangkap keduanya dan melaporkan ke Polsek, selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Taman langsung mendatangi lokasi,” terangnya.

 

Sesampainya dilokasi, sambungnya, petugas melakukan introgasi terhadap kedua pelaku dan diketahui keduanya sedang hendak mengambil narkoba jenis sabu-sabu yang dibelinya secara sistem ranjau.

 

“Ketika dilakukan pengecekan handphone keduanya, ternyata benar terdapat bukti chat dengan seorang pengedar berinisial RS serta terdapat foto seorang anak kecil menaruh narkoba dihalaman masjid dengan nomor +40730950145. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram, 1 buah spd mtr Honda Beat Nopol  W  4881 NEV dan 1 buah Hp merk Oppo warna biru nomor kartu 085604263787 yang didalamnya juga terdapat bukti Chat WA dengan nama Rs – 1 dengan nomor tlp +40730950145,” ungkapnya. (Redaksi).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satresnarkoba Polres Tg Perak Tangkap 6 Bandar Narkoba Jaringan Kunti, 2 Bandar BB 1 KG Ditetapkan DPO

Sen Nov 25 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Prestasi gemilang dan merupakan komitmen kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari hasil melakukan kembangan berhasil menangkap 6 bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Kunti Surabaya selama kurun 2 Minggu.   Tidak hanya itu saja, 1 kilo gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan usai kembali dilakukan […]