Liputan Cyber || Surabaya
Prestasi gemilang dan merupakan komitmen kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari hasil melakukan kembangan berhasil menangkap 6 bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Kunti Surabaya selama kurun 2 Minggu.
Tidak hanya itu saja, 1 kilo gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan usai kembali dilakukan penggebekan diwilayah Kunti dan 2 orang Bandar berinisial MS dan RS saat dilakukan penggrebekan berhasil melarikan diri (DPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen saat gelar konferensi pers Senin 25 November 2024 menjelaskan bahwa ke 6 tersangka tersebut merupakan Bandar dan Pengedar yang selama ini menjual narkoba diwilayah Kunti Surabaya.
“Enam tersangka tersebut, Satu diantaranya seorang wanita yang merupakan istri Bandar Sabu dikenal Mat Taplek,” ucap Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale kepada wartawan yang hadir.
Masih kata AKBP William, untuk pengungkapannya sendiri dilakukan sejak hari Rabu tanggal 13 November 2024 di jalan Platuk Donomulyo Surabaya.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 3 tersangka Bandar berinisial DH alias Mat Taplek beserta Istrinya LL dan anak buahnya BG,” katanya.
Saat dilakukan penyelidikan, masih lanjut William, diketahui merupakan jaringan Kunti. Sehingga Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Back Up Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at 22 November 2024. langsung melakukan penggrebekan.
“Ketika dilakukan penggrebekan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas gabungan menangkap 25 orang dan diantaranya 2 orang merupakan pengedar. Sementara untuk 23 orang lainnya merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Setelah itu, sambungnya, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan dan pada hari Senin 25 November 2024 kembali melakukan grebekan diwilayah Kunti dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp.1 kilo gram dan uang tunai sebesar Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang disimpan didalam brangkas.
“Selain itu, barang bukti lainnya yakni, 4 buah mesin press, 3 buah timbangan digital, 1 buah HP, 1 buah Bell, 3 buah scrop sabu, 7 buah buku catatan penjualan, 19 bendel klip plastik kecil, 10 bendel klip plastik ukuran sedang dan 1 bendel klip ukuran besar,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk Bandar Narkoba berinisial MS dan RS sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. (Basori)