Komplotan Curanmor Asal Jatipuro Ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Semampir

Liputan Cyber || Surabaya

 

Dua orang komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat kota surabaya akhirnya ditangkap pihak kepolisian Sektor Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/06/2024)

 

Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MI (28 tahun) warga Jatipurwo dan RH (27 tahun) warga Sawah Pulo Surabaya.

 

Menurut Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa kedua ditangkap lantaran terbukti telah mencuri sepeda motor milik HA yang tak lain merupakan tetangganya saat diparkir di teras rumahnya pada hari Minggu 28 April 2024 lalu.

 

“Aksi pencurian terjadi ketika korban HA sedang mengikuti Goes bersama temannya di Kota Malang, Jawa Timur danendapat kabar dari bibinya bahwa sepeda motornya tidak ada,” kata Suroto kepada wartawan Rabu (18/06/2024).

 

Saat itu, lanjutnya, korban yang sedang ada di luar kota (Malang) langsung pulang dan melaporkan kejadian hilangnya sepeda motornya ke Mapolsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP serta melakukan pengecekan CCTV dan diketahui tersangka,” terangnya.

 

Setelah mengetahui pelakunya, sambungnya, petugas langsung melakukan Lidik dan berhasil menangkap tersangka MI saat berada di perempatan Jalan Jatipurwo Surabaya.

 

“Ketika diintrogasi, tersangka MI mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik HA dan melakukan aksinya bersama temannya RH. Sehingga petugas langsung menangkap RH di rumahnya,” jelasnya

 

Dari tangan MI, polisi menyita barang bukti  (BB)1 lembar kartu ATM BCA. Sedangkan dari tersangka RH disita 1 potong kaos lengan pendek warna hitam.

 

Selain menyita barang bukti milik kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa1 lembar STNK  sepeda motor, 1 lembar FC BPKB, 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 buah kunci jok sepeda motor,” terang IPTU Suroto.

 

*Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3e ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Memaknai Idul Adha Relawan DSD-SDS Surabaya Berkurban

Rab Jun 19 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Memaknai Iduladha 1445 H relawan DSD-SDS Jawa Timur, kembali menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban hari ini, dengan memotong satu ekor sapi dan dua ekor kambing.   Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan Relawan DSD-SDS itu, dilaksanakan di Kantor Pusat DSD-SDS Jalan Kalisari l, Surabaya, pada Selasa (18/6/2024). […]