Liputan Cyber || Jatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif kategori Pemerintah Provinsi pada tahun 2024. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi di Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat.
Skor Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur pun mengalami kenaikan dari 92,00 pada tahun 2023 menjadi 96,94 pada tahun 2024.
Hadir mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menerima piala penghargaan dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menyampaikan anugerah ini diberikan setelah melalui seluruh tahapan monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat.
“Mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Uji Publik, hingga yang paling utama kami melihat dampak dari adanya kebijakan keterbukaan informasi publik. Terima kasih kepada tim penilai dan seluruh pihak yang terlibat menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Informasi (KI) Pusat, Nunik Purwanti, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang secara konsisten menerapkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 serta memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
“Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2024 diikuti oleh 363 badan publik yang terbagi menjadi tujuh kategori, yaitu; Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Lembaga Non Struktural, Lembaga Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, dan Partai Politik,” terangnya. (Red)