Liputan Cyber – Surabaya
Kepolisian Sektor Asemrowo Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menorehkan prestasi yang cukup gemilang dalam pengungkapan perkara tindak pidana Narkoba.
Kali ini, Unit Reskrim di bawah komando Ipu Rizkika Atmadha P, S.I.K., berhasil membekuk 2 pengedar Narkoba dan menyita barang bukti Sabu sebanyak 77.34 gram.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan ketika menggelar konferensi pers pada hari ini, Rabu (24/02/2021) siang.
Disampaikan Kompol Hary Kurniawan, bahwa kedua pengedar serbuk kristal itu berinisial MM dan BSR. Keduanya di tangkap saat mengedarkan Narkoba di pinggir sungai Jalan Sidorame Belakang 4 Surabaya.
“Dalam penangkapan itu, petugas menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 77.34 gram, yang dikemas menjadi 198 bungkus paket kecil,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipu Rizkika Atmadha P, S.I.K.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tas koper yang berisi 30 alat hisab Sabu, 54 pipet kaca, 50 korek api, 18 sedotan warna putih, 2 botol kaca yang tutupnya sudah dilubangi dan 2 gunting.
Kemudian, tas cangklong yang berisi Hp merk Samsung dengan nomor kartu 0877xxxxxxxx, Hp merk Nokia dengan nomor kartu 0877xxxxxxxx, serta uang tunai Rp. 13.730.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli dengan memakai cara Under Cover. Alhasil, para pengedar ini dapat kita ringkus,” ucap Kompol Hary Kurniawan.
“Sementara untuk kedua pengedar ini, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Mulyono )