Dua Tersangka Dihadirkan dalam Jumpa Pers kasus Pengeroyokan dan Perampasan Di Meteseh

Liputan Cyber || Semarang

 

Satuan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil pengungkap kasus pengeroyokan TKP Meteseh, Kota Semarang dengan pasal berlapis dikenakan terhadap dua tersengka yang telah diamankan. Senin (3/5/2024)

 

Kegiatan jumpa pers di Pos Lantas Simpang Lima ini menghadirkan dua tersangka pelaku penyerangan pada Kamis, (30/5/2024) dini hari, dua tersangaka yang berhasil diamankan adalah Mohammad Farel Ardian (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurung Kidul.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menerangkan bermula dari sebuah kelompok gangster yang akan melakukan tawuran di taman meteseh

 

“ Dua Kelompok ini telah berjanjian untuk melakukan tawuran di taman meteseh namun setelah berhadap-hadapan klompok yang di tantang telah mundur, lalu dari keterangan saksi melintas lah tiga orang korban lalu dikejar oleh para pelaku, “ terang Kompol Andika Dharma Sena.

 

Dalam kejadian tersebut terdapat tiga korban yang mengalami luka parah, ketiga korban tesebut merupakan warga Dk, Pengkol Kel. Rowosari, dari hasil penyelidikan Polsek Temabalang dan Polresatbes Semarang ditemukan alat bukti dan petunjuk dari sebuah rekaman video dan dan ketarang para saksi.

 

“ teridentifkasi farel melakukan pengerusakan motor korban dan membawa motor korban dan yang satu lagi sdr. Akbar yang melakukan pembacokan,” terang Kompol Andhika

 

Sementara itu, Kasat Reskrim menabahkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang lagi berstatus masih saksi dalam perkara tersbut.

 

“ Lima orang ini masih didalami oleh pihak polsek terkait dengan peran-peranya karena dari hasil keterang dan video masih belum bisa kita naikan statusnya,” tambah Kasat Reskrim.

 

Pihak Kepolisian juga masih mengejar empat orang yang sudah diketahui identitasnya, Kasat Reskrim Kompol Andhika menjelaskan jumlah tersangka masih bisa berkembang dengan diketemukannya barang bukti dan keterangan dari saksi dan tersangka.

 

Untuk tersangka farel dan akbar kini harus mempertanggung jawakan perbuatannya pihak kepolisian menerapak pasal berlapis  pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan tuntutan penjara diatas 5 tahun. ( Fandi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembukaan Law Office Rossa Pangandaheng SH, Dengan Mengadakan Tasyakuran

Sel Jun 4 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Acara syukuran atau tasyakuran pembukaan LAW OFFICE ROSSA PANGANDAHENG SH., DAN REKAN Jl. Diponegoro 235 Kelurahan Kecamatan Tegal Sari Surabaya.Selasa ( 4/6/2024 ) siang hari   Di dalam acara ini di hadiri juga oleh Bapak Rudy A Pauwah, beliau ini juga sebagai asisten Ibu Rossa,mantan […]