Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pemuda berinisial SH (26 tahun) warga Karang Tembok Gang 2 terpaksa digelandang ke Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pemuda tersebut digelandang ke Mapolsek lantaran terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah melalui cendela milik MM yang tidak lain merupakan tetangga sendiri.
Kapolsek Semampir Kompol Eko Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah petugas Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan Lidik atas laporan korban.
“Setelah melakukan lidik dan diketahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Saat diintrogasi petugas, lanjutnya, pelaku melakukan aksinya bersama temannya H alias S (DPO) yang bertugas sebagai memantau situasi.
“Pelaku juga mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan saat ia melihat jendela pintu depan rumah korban tidak terkunci. Sehingga pelaku dan temannya ada timbul niat untuk mencuri,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan 1 buah cincin kawin dan dua jam tangan merek tissot serta merek michel kors milik korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara,” ungkapnya. (Basori)