Majelis Hakim Hadirkan 2 Saksi, Sidang Perkara Laka Lantas di Jalan Ahmad Yani Surabaya

Liputan Cyber || Surabaya

 

Pengadilan Negeri, di jalan Arjono no. 16-18 Sawahan Kec. Sawahan Surabaya, pada hari Senin ( 27/05/2023 ), menggelar sidang perkara pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dengan korban anggota polisi hingga mengalami luka berat, di ruang Tirta 1 Surabaya.

 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara Vidio Call. dengan terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, serta 2 saksi yang di hadirkan Majelis Hakim, yakni rekan kerjanya dan juga korban.

 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, (JPU) Anang Arya Kusuma mengatakan, bahwa Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan zig zag dijalan Raya yang bisa membahayakan nyawa atau barang, serta menjadi menyebabkan terjadinya laka lantas di jalan.

 

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 311 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 311 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.” Ujarnya.

 

Dari keterangan saksi Ryska Leyon Bhaskoro, mengatakan, kita sedang melakukan  Razia, tiba-tiba Terdakwa putar balikan arah sepeda motornya, sehingga melaju melawan arus, terdakwa tetap. melaju zik zak, sehingga menabrak sehingga harus menjalani operasi rekan kami Ryzka,” terang saksi

 

Dari keterangan para saksi dan korban, Terdakwa Helmy membenarkannya, benar yang mulia, saya salah melawan arus, sepeda saya tidak ada spion, tidak ada plat Nomor, kenalpot brong dan tidak pakai helm, saya menabrak pak Ryska saat itu yang mulia, saya tau itu tidak.boleh dan melanggar, saya bersalah,” pungkasnya.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 3 Juni 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

 

Diketahui,Minggu 26 November 2023, jam 02.30 wib,ketika terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet,mengendarai sepeda motor Yamaha R15 nopol L-6897-MU, perjalanan menuju ke rumah jalan Demak Jaya Surabaya, dari arah selatan ke utara, melintas di depan KFC Jl. A. Yani Surabaya, situasi arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, jalan beraspal halus, jalan lurus, satu arah, terdakwa melihat sedang ada Razia dari kepolisian.

 

Terdakwa panik karena sepeda motor miliknya tidak dilengkapi plat Nomor, spion dan memakai knalpot brong,terdakwa menghindari Razia, sengaja putar balik melawan arus berjalan dari utara ke ke selatan, ada beberapa anggota polisi yang menghalangi dan mengarahkan Kembali,terdakwa tetap melaju secara zig-zag menghindari anggota kepilisian yang menghalau.

 

Ketika melawan arus di Jl. Frontage A. Yani Depan pintu 3 Surabaya, saksi Ryska Leyon Bhaskoro sedan melakukan Razia,terdakwa tidak bisa mengendalikan laju sepeda motor, sehingga kendaraan yang dikemudikan menabrak saksi Ryska Leyon Bhaskoro, mengakibatkan korban menderita luka memar di kaki kirinya.

 

Akibat kejadian tersebut saksi Ryska Leyon Bhaskoro mengalami luka, pemeriksaan di RS. Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso, Minggu 26 November 2023, Sebagaimana Visum Et Repertum : Ditemukan luka memar lutut kiri, akibat kekerasan tumpul, Luka tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.Selanjutnya saksi Ryska Leyon Bhaskoro dibagian Orthopedi melakukan Tindakan operasi rekontruksi lutut kaki kiri yang mengalami avulsi (lepas dan robek tendon dari tulang), saat ini saksi Ryska Leyon Bhaskoro membutuhkan rawat jalan dan fisioterapi untuk pemulihan kondisi, kurang lebih 4 sampai 5 bulan pasca operasi untuk  pulih sedia kala. ( Fandi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Belum Dibayar Lunas, Penjual Kue Keliling Jadi Korban Jual Beli Tanah di Bogorami Surabaya

Kam Mei 30 , 2024
Surabaya, Jawa Timur   Chusnul Chotimah (43), menjual sebidang lahan seluas 30 meter persegi di Jalan Bogorami 5B No 1 kepada Mulyono. Namun, penjual kue keliling itu mengaku tidak menerima pembayaran lunas atas jual beli tanah. Selama hampir 3 tahun, dia hanya dibayar secara diangsur.   Menurut ibu tiga orang […]