Nyaru Jadi Polantas, Komplotan Perampok Truk Rokok di Madiun Kini Akhirnya Tertangkap

Liputan Cyber – Madiun, Jawa Timur

Kasus perampokan truk pengangkut rokok yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers membeberkan kronologis kejadian yang bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB, di daerah Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun tersebut.

Menurut AKBP Muhammad, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa dan memborgol, serta menutup matanya dengan lakban.

“Motif pelakunya yakni mencegat truk korban, dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban dan diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon,” terang Kapolres Madiun, Sabtu (02/03/2024).

Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton, dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar.

“Komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta,” terang AKBP Muhammad.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.

“Para pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol,” ungkapnya.

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Jasa Tirta Sewakan Lahan Samping Sungai Porong Sidoarjo Sebagai Tambak Ikan

Sen Mar 4 , 2024
Liputan Cyber || Sidoarjo   Lahan samping sungai tampak terbengkalai di area Porong Sidoarjo berbatasan Lapindo, FC namun tak terlihat seperti aslinya didalam lahan ternyata terdapat berbagai macam usaha, seperti tambang pasir dan tambak ikan.   Yang lebih menarik, di sepanjang jalan yang tampak plang seolah tak terawat, papan pengumuman […]