Liputan Cyber || Surabaya
Terkait polemik dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 80.000.000 yang dikeluarkan oleh keluarga pecandu narkoba berinisial C dan M dengan alibi biaya rehanilitasi, membuat Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia (GSI), Dadang Buana angkat bicara.
Ditemui awak media pada hari Jum’at (01/03/2024) siang, Dadang Buana menyampaikan, apabila benar pihak keluarga sudah mengeluarkan anggaran Rp. 80.000.000 untuk biaya rehabilitasi, sedangkan pihak RS Menur mengatakan bahwa biayanya gratis, kemana uang tersebut berlabuh.
“Uang tersebut bukan uang sedikit. Jika merujuk dari pemberitaan rekan – rekan, saya rasa data atau informasi tersebut benar adanya. Karena Humas BNNK Surabaya, Dr. Singgih sudah membenarkan penangkapan dan mobil yang digunakan oleh kedua pecandu narkoba tersebut. Hanya tentang anggaran saja yang disangkal,” katanya.
“Statmen dari 2 instansi (BNNK Surabaya dan RS Menur) sudah jelas. Masyarakat pasti sudah dapat menilai. Hanya tinggal ada pengakuan kemana uang tersebut berlabuhnya,” lanjutnya.
Dadang berharap, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) selaku kepanjangan tangan dari BNN RI dapat melakukan investigasi dan memeriksanya. Ia tidak ingin, kredibilitas instansi BNN dapat tercemar.
“Jangan sampai BNN yang bertugas memberantas atau menindak penyalahguna narkoba, malah dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi atau sekelompok orang. Jangan sampai BNN hancur karena ulah oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab didalam instansi BNN sendiri,” Ungkapnya.
“Tentu akan kita sampaikan atau kita akan menyurati BNN RI agar benar – benar diusut tuntas perkara ini. Jika memang terbukti ada anggaran tersebut masuk kedalam BNNK Surabaya, tentunya harus ada tindakan tegas,” pungkasnya. (Redaksi)