Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai petugas kepolisian memang penting sebuah informasi dari masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah agar tetap kondusif dari tindakan kejahatan maupun peredaran narkoba yang selama ini marak terjadi.
Seperti yang berhasil dilakukan oleh petugas kepolisian Sektor Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (31/01/2024) lalu.
Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Gadukan, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba.
Selain berhasil menangkap seorang pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti 13 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1.485 gram, uang tunai sebesar Rp.200.000 dan 1 buah handphone merk Oppo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan setelah petugas Unit Reskrim melakukan lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
“Setelah tidak lama melakukan lidik dan pelaku pengedar sedang berada didalam rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta kepada wartawan Rabu (07/02/2024).
Kepada petugas, lanjut Hegy, pelaku pengedar tersebut yang diketahui berinisial B mengaku menjadi pengedar serbuk kristal putih baru 2 bulan.
“Iya juga mengaku hasil penjualannya untuk membiayai kehidupan sehari-hari,” terangnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Basori)