Bikin Resa Masyarakat, Begal Payudara Ditangkap Unit Jatanras Polres Tg Perak

Liputan Cyber || Surabaya

 

Dunia kriminal diwilayah Kota Surabaya semakin lucu saja. Pasalnya, biasanya para pelaku kejahatan melakukan begal sepeda motor. Namun berbeda dengan pemuda berinisial RRDW warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun.

Pemuda berusia 20 tahu tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pelecehan dengan melakukan begal payudara yang sempat viral di media sosial.

Alh-hasil, usai mendapat laporan dari para orang tua korban, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap pelaku pada hari Jum’at (08/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofa mengatakan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal tersebut lantaran tugas fungsinya.

“Untuk Unit Jatanras sendiri hanya membantu melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku,” kata Kanit Jatanras Ipda Mustofa kepada wartawan.

Untuk modusnya, pelaku mencari sasaran anak yang masih sekolah SD maupun SMP di tempat sekolah. Ketika korban hendak pulang, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung melakukan aksinya dengan meremas payudara korban.

“Setelah meremas payudara korban tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.

Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia terjerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Ipda Mustofah. (Heri)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ngumpet di Gorong-Gorong Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Polsek Tambaksari

Sen Des 11 , 2023
Liputan Cyeber || Surabaya   Seorang Pemuda pelaku jambret yang beraksi di sekitaran Pasar Keling Kel. Pacar Kembang. Kec. Tambaksari, berhasil diamankan Polsek Tambaksari di Jl. Pacar Kembang Surabaya, pada hari Senin ( 11/12/2023 ).   Pelaku di ketahui bernama, Supriyanto ( 37 tahun ) warga jalan Dupak Rukun Kel. […]