Liputan Cyber || Malang
Beredar menyusutnya barang bukti penangkapan pengedar narkoba yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Malang patut dipersoalkan. Pasalnya, dari hasil keterangan Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Malang Iptu Safri dengan pihak keluarga tersangka berbeda.
Menurut keterangan Kanit Narkoba Idik 2 Satresnarkoba Iptu Safri saat dikonfirmasi wartawan mengaku dari penangkapan pengedar berinisial TC warga Dusun Blayu Netto 10 gram dan Broto 12 gram.
“Beratanya bersihanya sekitar 10 gram,” kata Safri melalui pesan WA kepada wartawan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, menyatakan bahwa saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihak keluarganya melihat dan menyaksikan, petugas yang menangkap bilang untuk barang bukti sabu itu beratnya 13 gram.
“Barang Bukti yang ditemukan 13 gram, mas,” kata salah satu keluarga yang tak mau dionlienkan.
Untuk diketahui atas ketidak sesuaian beratnya barang bukti. Pihak Polres Malang belum memberikan keterangan resminya. (Redaksi)