Liputan Cyber || Surabaya
Berlokasi di sebuah tempat kost Jalan Krukah Selatan Gang VI-B, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penggrebekan dan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (23/09/2022) pagi.
Pengedar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial MAIU (22 tahun) alamat sesuai KTP Jl. Ngagel Baru 2 Surabaya.
Selain menangkap tersangka pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 10 poket narkoba dengan masing-masing berat, 0,33 gram 1 poket, 0,35 gram 1 poket, 0,36 gram 6 poket, 0,39 gram 1 poket dan 0,40 gram 1 poket yang disimpan didalam bungkus rokok Surya 12.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±1,38 (Satu koma tiga puluh delapan) gram beserta pipet kacanya dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, pengungkapan sendiri berhasil dilakukan berkat kerja keras anggota yang melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
“Setelah hasil penyelidikan sudah A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba didalam kamar kost tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres guna diproses lanjut,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kasan)