Liputan Cyber || Surabaya
Perkara dugaan Jasa pengambilan Mobil Xenia yang dilakukan Angga Ke H.Wahyudi Abd Wahed alias Ji Yudi melalui perantara H.Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, kini memasuki babak baru dengan dilaporkannya kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.
Siddik selaku pelapor menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada November 2023, dimana dirinya disuruh mentansfer uang sebesar rp. 15 juta, namun saat itu hanya bisa ditransfer sekitar Rp.9.200.000, kerening BCA atas nama Abdul Wafi.
ima terlapor ( Abdul Wafi ) berjanji akan segera menebus dan mengembalikan mobil tersebut, kata Siddik Rabu(20/122023).
Masih kata Siddik bahwa saat Angga menanyakan mobil tersebut kepada Abdul Wafi tidak ada jawaban. Namun setelah beberapa hari kemudian Abdul wafi menyampaikan kalau akan dikembalikan sebesar Rp.4 juta, dengan alasan sebagian habis buat operasional ke Mojokerto dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Karena merasa ditipu dan dibohongin kemudian Siddik melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, dengan kerugian ditafsir sekitar Rp.9.200.000, bebernya.
Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak dengan tanda bukti Laporan Polisi,nomer: LP/B 475/XI/2023 SPKT/ polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur.pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 lalu. (Redaksi)