Mobil Digelapkan Penghuni Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kabupaten Malang, Warga Gresik Lapor Polisi

Liputan Cyber || Malang

 

Sudah bukan rahasia umum lagi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia pelaku kejahatan di luar masih dikendalikan oleh narapidana yang sudah menjalankan proses hukuman. Bahkan, peredaran narkoba terbesar juga dikendalikan oleh narapidana. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kabupaten Malang.

 

Narapidana bernama Rifky Firmansyah warga Gresik, Jawa Timur yang saat ini menjalankan hukuman di lapas Lowokwaru, Kabupaten Malang, melancarkan aksinya dengan mengendalikan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.

 

Melalui pengiriman tersebut, Rifky Firmansyah juga menggelapkan 1 unit mobil milik temannya berinisial YD warga Gresik, Jawa Timur.

 

Menurut keterangan korban YD, dirinya pada hari Sabtu (30/09/2023) dihubungi oleh Rifky Firmansyah dan disuruh mengantarkan mobil tersebut ke Kota Malang dengan alasan mengatarkan orang tua yang sedang sakit,” kata YD kepada wartawan ini.

 

Lantaran tidak bisa ngantar, lanjutnya, korban menyuruh TM untuk mengantar dengan posisi yang sudah ditentukan.

 

“Sesampainya di lokasi (Kota Malang), TM ditemui seorang pria bernama Panji dan mengaku sebagai paman Rifky Firmansyah,” jelasnya.

 

Kepada TM, masih kata YD, Panji yang mengaku sebagai paman Rifky Firmansyah memintak TM untuk mengantarkan paket narkoba jenis sabu-sabu didaerah Perak Surabaya.

 

“Karena takut dan tidak mengenal Panji, TM memintak Panji untuk menghubungi Rifky Firmansyah Vidio Call yang ada di Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kabupaten Malang,” jelasnya.

 

Setelah di telpon melalui Vidio Call dan Rifky Firmansyah berjanji akan mengembalikan mobil tersebut keesokan harinya, mobil oleh TM diserahkan ke Panji.

 

“Namun setelah ditunggu hingga saat ini, mobil tidak kembali. Sehingga saya melaporkan ke Polresta Malang, Jawa Timur,” ungkapnya.

 

Sementara itu, awak media mencoba konfirmasi ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kabupaten Malang dan ditemui oleh salah satu penjaga Lapas. Petugas tersebut mengatakan bahwa warga binaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru tidak ada yang menggunakan HP.

 

“Warga binaan kami tidak ada yang menggunakan HP. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Apabila dia benar melakukan pelanggaran dan melakukan penggelapan mobil, akan kami jatuhi hukuman disiplin terkait tata tertib lapas. Dan mohon waktu 7 ( tujuh ) hari akan kami bantu menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. ( Red ).

 

Bersambung……….

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sempat Viral di Medsos, Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit Jatanras Polres Tg Perak

Kam Nov 30 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Vidio pelaku kasus pelecehan seksual yang beberapa lalu sempat viral di media sosial tik tok diwilayah Wonokusumo, kini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.   Pelaku yang saat ini dilakukan konferensi pers di halaman Mako oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP […]