Sempat Viral di Medsos, Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit Jatanras Polres Tg Perak

Liputan Cyber || Surabaya

 

Vidio pelaku kasus pelecehan seksual yang beberapa lalu sempat viral di media sosial tik tok diwilayah Wonokusumo, kini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Pelaku yang saat ini dilakukan konferensi pers di halaman Mako oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo, Kanit Jatanras Ipda Mustofa dan Kasi Humas Iptu Suroto diketahui berinisial BM (51 tahun) warga Babatan Pantai Utara Surabaya.

 

“Penangkapan terhadap pelaku tidak membutuhkan waktu yang lama atau belum sampai 24 jam,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) siang.

 

Untuk kejadian pelecehan terhadap, lanjutnya, pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib.

 

“Pelaku terekam vidio sedang menyuruh anak balita yang masih di bawah umur untuk memegang kemaluannya (burung) pelaku. Dan vidionya tersebar di akun media sosial tik tok,” terangnya.

 

Menurut keterangan pengunggah vidio, masih kata Herlina, perekam saat kejadian takut untuk menegur pelaku. Sehingga, dividio dan disebarkan ke media sosial.

 

“Ibu korban yang melihat vidio anaknya dilecehkan tidak terima dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tidak sampai 24 jam dari keluarga korban melapor.

 

“Saat mendapat laporan, Unit Jatanras dipimpin Ipda Mustofa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelentreh Iptu Achmad Prasetyo.

 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, Dress warna merah, sebuah Flashdisk berisi rekaman, sebuah jaket Gojek, sebuah celana panjang warna coklat dan sepasang sepatu serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol L -3694- CAJ.

 

“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan tersangka BM kita jeratkan dengan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Achmad Prasetyo. (Basori)

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Alat Berat Excavator Pemasangan Box Cover di Manukan, PT. Bumindo Sakti Diduga Menggunakan BBM Bersubsidi

Kam Nov 30 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Berdasarkan Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Namun hal tersebut tidak digubris oleh salah satu proyek yang berlokasi di […]

Breaking News