Liputan Cyber || Surabaya
Penerapan penegakan hukum di kepolisian Sektor Mulyorejo jajaran Polrestabes Surabaya menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, penyalah gunaan wewenang, pelaku narkoba yang sempat ditangkap telah dibebaskan dengan dugaan tebusan sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, pelaku bernama Fahul warga Donorejo Gang 4 Surabaya.
“Pelaku ditangkap tanggal 26 September 2023 dan dibebaskan pada tanggal 28,” terang warga kepada wartawan ini.
Warga juga menjelaskan jika pengeluaran pelaku lantaran ada tebusan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Informasinya, pelaku ditebus pihak keluarga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ungkapnya.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto saat dikonfirmasi redaksi media Liputan Cyber Selasa (10/10/2023) sore, membantah.
“Datanya dari mana Mas, saya tanyakan ke kanit reskrim tidak melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto kepada redaksi media Liputan Cyber.
Ketika dijelaskan mengenai informasi pelepasan terhadap pelaku dari warga, perwira berpangkat 1 melati menanyakan foto pelaku.
“Ada fotonya, silahkan konfirmasi ke Kanit untuk lebih jelasnya,” ungkapnya.
Semtara itu, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Hiwan saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp mengatakan jika sebelumnya ada wartawan yang sudah klarifikasi terkait dugaan pelepasan tersebut.
“Kami sampaikan bahwa, Polsek Mulyorejo tidak pernah nangkap an. FAHUL, monggo lek njenengan datang ke ktr utk lebih jelasnya (mari datang ke kantor untuk lebih jelasnya),” kata Iptu Hiwan.
Ketika mendapat keterangan tersebut, redaksi media Liputan Cyber mendatangi Polsek Mulyorejo untuk memintak keterangan klarifikasi ke Kanit Reskrim Iptu Hiwan seperti yang diungkapkan sebelumnya.
Sesampainya di Polsek Mulyorejo, Iptu Hiwan tidak ada di kantor dan mengaku masih giat pengamanan PAM eksekusi di Dukuh Suterejo
Mas, aku sama Kapolsek masih Pam Eksekusi di Dukuh Sutorejo, klu selesai saya kbri,” singkatnya. (Basori)