Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Ipda Yudha berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku pemerasan dan penipuan yang mengaku sebagai anggota Polisi di Jalan Kalianak Surabaya, Jum’at (22/09/2023) malam.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario warna merah sebagai sarana, 1 unit sepeda motor Mio sporty warna hitam sebagai sarana, 1 buah borgol, 3 potong kaos lengan pendek, 1 buah bukti transfer dan 4 buah handphone.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina saat gelar konferensi pers Kamis 12 Oktober 2023 sore menjelaskan bahwa, ketiganya ditangkap lantaran melakukan pemerasan disertai penipuan kepada pemuda yang sedang berkeliaran di malam hari.
“Untuk modusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan mencegat korban di jalan untuk dilakukan pemeriksaan adanya aplikasi judi online,” ucap Kapolres AKBP Herlina kepada wartawan.
Setelah ada aplikasinya, para pelaku melakukan pemerasan uang dengan cara mentransfer ke salah satu rekening pelaku dengan ancaman supaya tidak dibawa ke kantor.
“Selain melakukan pemerasan uang korban, para pelaku juga melakukan perampasan handphone para korban dan hendak di jual,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo menerangkan kronologis penangkapannya.
“Setelah mendapat informasi adanya korban perampasan disertai penipuan, petugas kami melakukan Lidik,” terang Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo kepada wartawan.
Setelah tidak lama melakukan Lidik dan petugas langsung melakukan penangkapan di dua lokasi.
“Untuk pelaku S ditangkap waktu didepan Pom Bensin Jalan Jakarta. Sedangkan pelaku MR dan M ditangkap di Jalan Kalimas Surabaya,” jelasnya.
Masih lanjut Achmad Prasetyo, kepada petugas, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sudah 4 sampai 5 kali dan termotivasi sering melihat vidio U Tube 86.
“Atas perbuatannya, 3 pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dan atau Pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dengan ancaman 13 tahun penjara. Sedangkan 2 pelaku lainnya, masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. (Eko)