Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Desa Sukowidodo Tulungagung Ditangkap Polisi

Liputan Cyber – Tulungagung, Jawa Timur

Setelah dilakukan pengintaian, satu orang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Pemuda tersebut diketahui kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) lainya berupa Pil Double L.

Tersangka ditangkap di rumahnya, masuk Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L. Lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil, berhasil mengamankan tersangka pada hari Jum’at, tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 10:40 WIB dirumahnya,” jelasnya, Jum’at (25/08/2023).

Tersangka SCS (31) tahun yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket jenis sabu dan ribuan Pil Daouble L.

“Modus operandinya, tersangka menyimpan sabu dan mengedarkan Pil double L. Cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan, dengan sistem ranjau,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, pil double L sebanyak 58.000 (lima puluh delapan ribu) butir yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) botol plastik warna putih.

Selain itu, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 ( satu) bungkus bekas rokok LA, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah alat bong dari botol plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berdalih Dilakukan Rehab, Dua Dari Tiga Tersangka Narkoba Dilepas Satreskoba Polrestabes Surabaya

Sen Agu 28 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya Semenjak kerja sama dengan Rumah Rehabilitasi, banyak oknum pihak kepolisian melakukan manipulasi kasus agar bisa melakukan pelepasan kepada para tersangka narkoba. Seperti yang terjadi penangkapan 3 tersangka narkoba di Bungkal RT.03 Surabaya Barat, pada tanggal 04 Juli 2023 malam. Usai melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka narkoba, […]