Liputan Cyber || Surabaya
Beredar informasi 2 dari 3 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan tidak menjalani proses hukum alias menghirup udara bebas.
Diketahui, 2 pelaku penyalahgunaan narkoba yang lepas dari jerat hukum bernama Ali Maksum dan Vega warga Kedung Mangu Selatan.
Usut punya usut, kebebasan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut adanya dugaan penggelontoran anggaran yang dilakukan oleh pihak keluarga tersangka dengan nominal uang Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
Dari keterangan narasumber, ketiga pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 16 Mei 2024 malam.
“Yang ditangkap 3 orang. Tetapi yang 2 orang dibebaskan melalui rumah rehabilitasi narkoba. Sedangkan 1 orang lagi tetap dipenjara,” terangnya
Untuk memastikan informasi itu, awak media melakukan konfirmasi terhadap Iptu Fauzi yang pada saat kejadian penangkapan tersebut menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Pabean Cantikan.
Perwira yang saat ini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kenjeran tersebut mengatakan bahwa, kedua orang tersebut merupakan sebagai saksi.
“Mereka wajib lapor soalnya nanti jadi saksinya tersangka yang di tahan,” kata Iptu Fauzi, Rabu (05 Juni 2024). (Fandi)