Liputan Cyber || Surabaya
Semenjak kerja sama dengan Rumah Rehabilitasi, banyak oknum pihak kepolisian melakukan manipulasi kasus agar bisa melakukan pelepasan kepada para tersangka narkoba. Seperti yang terjadi penangkapan 3 tersangka narkoba di Bungkal RT.03 Surabaya Barat, pada tanggal 04 Juli 2023 malam.
Usai melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka narkoba, Satresnarkiba Unit 1 dipimpin Iptu Suparlan melakukan pelepasan 2 dari 3 tersangka dengan nominal Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Menurut keterangan tetangga tersangka Fahmi, Fahmi, Heri dan Saipul ditangkap pada tanggal 04 Juli 2023 jam 11.00 malam.
“Pada tanggal 07 Juli 2023, Heri dan Saipul dibebaskan dengan nominal uang Rp.40.000.000. Sedangkan Fahmi diproses lanjut, “saat ini Fahmi sudah ada di sel blok O Polrestabes Surabaya,” terang tetangga tersangka Fahmi kepada wartawan Liputan Cyber.
kedua teman suaminya dilepas bernama Heri dan Saipul dengan nominal Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 07 Juli 2023 dengan alasan di rehab dan langsung pulang.
“Tapi, suami saya tetap masuk dan saat ini sudah ada didalam sel tahanan blok O Polrestabes Surabaya,” terang istri Fahmi kepada Liputan Cyber.
Sementara itu, Kanit Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Suparlan saat dikonfirmasi mengenai pelepasan 2 dari 3 tersangka narkoba pada hari Sabtu (26/08/2023). Hingga berita ini di publiskan, belum ada jawaban. (Eko).