Liputan Cyber – Surabaya
Dalam rangka menciptakan ketertiban dalam berkendara selama pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2020 yang berjalan sejak tanggal 23 Juli hingga 05 Agustus, kepolisian Unit Lantas Polsek Kenjeran yang dipimpin Kanit Ipda Supriyono berhasil menindak sebanyak 292 pelanggar.
Adapun untuk pelanggaran yang dilakukan tindakan tegas berupa tilang kali ini masih didominasi terhadap pengendara roda dua ( R2 ) dan pelanggaran sendiri terkait ketidak patuhan pengendara dalam ketentuan peraturan berkendara seperti, melanggar Marka jalan, tidak mempunyai surat izin mengemudi ( SIM ) serta perlengkapan lainnya.
Ipta Supriyono saat ditemui awak media pada hari Senin ( 10/08/2020 ) siang, mengatakan, Alhamdulillah dalam pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2020 meskipun dilakukan secara stansioner, kami dari petugas Unit Lantas Polsek Kenjeran berhasil menindak tegas pengendara yang tidak mengikuti aturan.
“Penindakan sendiri dilakukan merupakan upaya kepolisian Sektor Kenjeran untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi diwilayah, terutama dimassa pandemi Covid-19 yang saat ini mengguncang indonesia,” ujar Ipda Supriyono selaku Kanit Lantas di Polsek Kenjeran.
Selain itu, Lanjut Supriono, kegiatan Ops Patuh Semeru 2020 ini dilakukan merupakan program tahunan kepolisian yang dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Dan meskipun saat ini Ops Patuh sudah usai diharapkan kepada pengendara agar jangan melanggar peraturan lalu lintas yang ada.
“Sayangi diri kita maupun orang lain dengan cara mengikuti peraturan berkendara, “ingat dirumah ada yang menunggu kedatangan kita dengan selamat, mari kita stop pelanggaran, stop kecelakaan lalu lintas, keselamatan milik kita bersama,” harapnya. ( Ahong )