Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pria bertato di sekujur tubuhnya terpaksa mendekam didalam sel tahanan Mapolsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran tertangkap usai mencuri handphone didalam rumah Jalan Bulak Cumpat Surabaya, Minggu (02/07/2023) lalu.
Pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial DMS (30 tahun) Alamat Jalan Bulak Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis pencuri HP yang pernah ditangkap Polsek Kenjeran.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka sendirian dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran rumah yang keadaan sepi,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo saat gelar konferensi pers Jum’at (14/07/2023) pagi.
Sesampainya di Jalan Bulak Cumpat gang TPI, melihat situasi dalam keadaan sepi, tersangka masuk kedalam rumah korban dan mengambil handphone serta dompet yang berisi uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Ketika tersangka hendak pergi, aksinya kepergok korban yang berteriak maling. Selanjutnya, tersangka ditangkap dan sempat di massa warga, “untuk pada saat kejadian ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang melakukan patroli wilayah. Sehingga, tersangka diamankan ke Mapolsek Kenjeran guna dilakukan proses lanjut,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka DMS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,” ungkap Ardi. (Redaksi)