Liputan Cyber || Surabaya

Viral vidio aksi pencurian sepeda motor di Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya di media sosial menjadi atensi utama para petugas kepolisian khususnya petugas dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dengan penuh keseriusan dalam melakukan penyelidikan, akhirnya 1 dari 2 pelaku dapat dibekuk dan dilakukan proses sesuai prosedural serta langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang ditangkap dan dijebloskan di penjara oleh petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial EB (51 tahun) warga Jalan Pesapen Barat Surabaya.
“Pelaku merupakan seorang joki yang tugasnya sambil memantau saat temannya beraksi melakukan pencurian sepeda motor type Honda Beat milik korban MAR yang diparkir di teras rumahnya,” kata Kasi Humas Iptu Suroto kepada wartawan Selasa (15/04/2025).
Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah 2 kali masuk penjara di tahun 2010 dan 2015 silam.
“Saat ini pelaku sudah berada didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal yang sesuai perbuatannya,” terangnya.
Untuk teman pelaku, sambungnya, saat ini petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan pengejaran serta sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain menetapkan sebagai DPO teman pelaku EB, petugas juga masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap penadahnya,” tutupnya. (Basori)

