Liputan Cyber || Surabaya

Kasus peredaran rokok tanpa ijin (ilegal) kini sudah marak terjadi diwilayah Jawa Timur dan diduga kuat dalam melakukan pengiriman sudah berkerja sama dengan pihak Expedisi. Seperti yang terjadi Selasa 25 Maret 2025 lalu.
Pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan, Madura dimuat menggunakan armada Truck Fuso dengan Nopol B 9094 NCJ milik Shopie melintas dikawasan Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya. Al-hasil, diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya.
Usut punya usut, penangkapan mobil Truck Fuso bermuatan rokok ilegal tersebut hendak dibebaskan dengan dugaan tebusan uang. Namun diduga tidak transparan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Made, perkara dilanjutkan dengan menyerahkan BB Rokok Ilegal ke Bea dan Cukai Jatim 1.
“Seharusnya jika penangan dilimpahkan ke Bea dan Cukai, Sopir dan Truck Fuso pengangkut rokok harus ikut diamankan, ini malah dilepas oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo,” kata sumber dari media ini yang enggan disebut namanya, Senin 15 April 2025 siang.
AKP Made saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sopir dan truk memang dilepaskan karena tidak ada sangkut pautnya dengan rokok ilegal tersebut.
“Truk itu ekspedisi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara rokok ilegal tersebut,” jelas Perwira dengan 3 balok emas di pundaknya itu.
Ketika disinggung terkait nama ekspedisi yang mengangkut rokok ilegal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo tidak mengetahuinya dan tidak melakukan pendataan.
“Saya tidak tahu ekspedisinya apa. Yang tahu sopirnya. Saya tidak melakukan pengecekan. Kita fokusnya ke rokok saja,” lanjut AKP Made.
Sementara itu, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Bapak Arif yang menemui awak media juga tidak mengetahui perkara sopir dan juga truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.
“Kami terima barang sesuai laporan dari Polsek (Polsek Sukolilo) mas. Katanya sudah menghubungi pemilik tapi tidak ada. Terkait mobil dan sopir sudah bukan wewenang kami mas,” ungkapnya. (Redaksi)

