Liputan Cyber || Surabaya
Kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha jamu herbal berinisial E di Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Surabaya dengan nominal uang Rp.50 juta oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan berbuntut panjang.
Pasalnya, ada dugaan penekanan usai diberitakan oleh media online dan cetak Panjinasional, E selaku korban dugaan pemerasan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meminta perlindungan ke kantor media Panjinasional usai di TLP oleh anggota bernama Uki sambil mengintimidasi dan marah-marah.
Tidak hanya itu saja, korban sempat didatangi petugas yang mengaku sebagai anggota Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dimintai surat pernyataan yang isinya dalam penanganan perkara jamu herbal tidak dimintai uang serta membuat vidio klarifikasi. Namun E menolak lantaran benar telah membayar uang sebesar Rp.50 juta rupiah.
“Akhirnya, dalam pernyataan yang dibuat oleh petugas Propam menyatakan bahwa korban E membayar uang sebesar Rp.50 juta rupiah, namun sudah tidak mempermasalahkan dan mengikhlaskan uang tersebut,” kata sumber kepada media ini, Sabt 15 Maret 2025.
Perlu diketahui, dikutip dari media Panjinasional, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap E selaku penjual jamu herbal di Pacar Kembang pada tanggal 05 Maret 2025.
Dari penangkapan tersebut, Erik dimintai tebusan dengan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Usai membayar uang, Erik pedagang jamu herbal langsung menghirup udara bebas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Achmad Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan ini, belum ada jawaban. (Basori)