Liputan Cyber – Gresik, Jawa Timur
Akhirnya, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik beberapa waktu yang lalu.
Satu tersangka berinisial IS (21), warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kini harus mendekam di sel Polres Gresik untuk menjalani proses hukum dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam Press Release, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka IS saat itu berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR).
“Pengakuan tersangka memang tujuan masuk ke perumahan dengan maksud mencari sasaran pencurian,” ujar Akbp Adhitya, Selasa (09/05/2023).
Kapolres Gresik mengatakan, saat tersangka melintas Blok C, tepatnya disamping pos kamling RT. 03/RW. 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010.
Setelah dirasa aman, selanjutnya tersangka memindahkan dengan menuntun sepeda motor sampai dengan sekitar 100 meter.
Tersangka kemudian berhenti dan meminjam obeng kepada saksi Ghofur yang sedang berada di musholla, dengan alasan kehilangan kunci sepeda motor mengalami mogok.
Namun apesnya, tersangka tidak berhasil menyalakan mesin meski sudah berusaha merusak lubang kunci kontak motor yang diketahui milik Khoirul Anwar (26), seorang pedagang asal Dusun Dadap, Rt. 14/Rw. 04, Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro itu.
Tidak lama kemudian korban Khoirul Anwar melintas, melihat sepeda motor miliknya tersebut, dan meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka.
Petugas Kepolisian datang mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Gresik setelah dihubungi oleh warga.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Aldino Prima Wirdhan menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu buah obeng warna merah dan STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion. ( Kasan )