Liputan Cyber – Kediri Kota, Jawa Timur
Komitmen Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terus dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Petugas menangkap seorang pengedar Psikotropika, obat keras serta menyita ribuan butir pil dobel L.
MS (25), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran MS mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, MS juga mengedarkan psikotropika dan obat keras jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Naroba AKP Ipung Herianto, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Mendapat aduan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi apakah benar MS mengedarkan narkoba.
“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ipung.
Mendapatkan bukti jika MS merupakan pengedar, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu, tersangka MS berada dirumahnya di Kecamatan Grogol. Setelah digeledah, ditemukan 3 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,52 gram beserta plastik pembungkusnya.
AKP Ipung juga mengatakan, tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi. Petugas juga menyita dari tersangka MS 3,5 butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 11 butir psikotropika jenis pil Rikloma dan 21.920 butir obat keras jenis pil dobel L yang disimpan di atas kasur dalam kotak kardus di kamar rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang dilakukan MS.
AKP Ipung menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Pertama atas dugaan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan jenis pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeratan Pasal ke dua adalah membawa, memiliki dan atau menyimpan psikotropika jenis pil Alprazolam dan Rikloma sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan jeratan Pasal ketiga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L.
“Pengedaran pil dobel L sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Ipung. ( Kasan )