Liputan Cyber || Surabaya
Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto, melalui Kasubdit Renata didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,menggelar Press Conference Ungkap Kasus 19 korban tindak pidana perdagangan orang; 15 orang dewasa, 4 anak-anak 5 pelaku diamankan 1 perempuan dalangnya di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Surabaya Senin 10.00 (21/11/2022)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan dalam konferensi inves bahwa, Berdasarkan LP tanggal 14 November 2022 Polda Jatim Ungkap kasus 19 korban tindak pidana perdagangan orang; terdiri dari 15 orang dewasa, dan 4 orang masih berstatus anak-anak.
Dan 5 pelaku berhasil diamankan Ditresrimum Polda Jatim ,1 diantara pelakunya adalah perempuan yang menjadi tersangka utama dalang dari perdagangan anak dibawah umur tersebut.
“Dua orang tersangka yaitu atas nama Dicky alias Papi Galih dan RN Alias Putri ini menyebarkan informasi melalui akun Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming imbalan gaji antara 10 juta rupiah sampai dengan 25 juta per bulan berapa korban yang sehingga terjadi transaksi,” ujarnya
“Sekitar pukul 15:00 WIB mendapatkan informasi perdagangan anak di bawah umur, informasi yang kami terima mendatangi ruko di Gempol dan 8 orang tiga diantaranya kemudian kemudian di perumahan Kecamatan Prigen Pasuruan,” ujar Dirmanto
Dirmanto,menambahkan tidak hanya perdagangan perempuan, saat ini adalah 4 diantaranya adalah anak-anak di kemudian dalam kasus ini ada yaitu dua orang sudah kemudian RN alias turut membantu ini ada Ce kemudian ada adik, kemudian ada juga adil ini sifatnya membantu kemudian juga perlu diketahui total ada 19 korban.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 297 KUHP UUD “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun denda maksimal Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (Gon)