KAI Daop 8 Tertibkan Aset Tanpa Ikatan Perjanjian

Liputan Cyber || Surabaya

 

Sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan yang berada di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya pada kamis 9 Februari 2023. Aset tersebut terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 M2.

 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni Sertipikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

 

Luqman Arif menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset. “Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut,” terangnya.

 

Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut. “Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya,” tambah Luqman.

 

“KAI Daop 8 Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” pungkasnya. (Fandi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rampas HP di Pegirian, Pria Asal Omben Madura Ditangkap Team Resmob Polres Tanjung Perak

Kam Feb 9 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, seorang pencuri dengan kekerasan (jambret) handphone didepan rumah potong hewan Jalan Pegirian Surabaya Minggu (25/12/2022) lalu berhasil ditangkap.   Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak diketahui […]

Breaking News