Liputan Cyber || Surabaya
Kepolisian Sektor Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap 1 pelaku tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Kos Jalan Menur Pumpungan 1 No.19 Surabaya, Minggu (20/11/2022) dini hari.
Pelaku yang ditangkap dan diperlihatkan dihadapan wartawan tersebut bernama Aldi Saputra (29 tahun) Alamat KTP Jalan Utan Panjang III Kec. kemayoran Jakarta Pusat atau Kost di Jalan Ngagel tirto adi 1 no 38 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Hedjen mengatakan, tersangka merupakan pasangan sesama jenis yang baru dikenal korban.
“Saat kejadian, korban yang sedang tidur usai melakukan hubungan sesama jenis dengan tersangka,” ucap Kanit Reskrim Iptu Hedjen.
Menurut keterangan korban, lanjutnya, korban bekenalan melalui medsos janjian bertemu di pertigaan Jalan Raya Ngagel Jaya.
“Setelah bertemu, tersangka diajak ke tempat kos korban untuk berhubungan sesama jenis,” terangnya.
Setelah puas, sambungnya, korban yang kecapek’an tertidur dan sekitar pukul 01.00 dini hari, korban bangun dan melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka.
“Korban yang melihat sepeda motornya dibawa kabur, langsung berteriak maling. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Sukolilo guna di proses lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Yamaha Mio warna merah L- 4306 – HO (hasil), 1 STNK An. Sunarsih dan 1 Kunci sepeda motor.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Gon)