Liputan Cyber || Surabaya
Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, seorang pencuri dengan kekerasan (jambret) handphone didepan rumah potong hewan Jalan Pegirian Surabaya Minggu (25/12/2022) lalu berhasil ditangkap.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak diketahui berinisial MS (41 tahun) warga Dusun Omben Madura.
“Pelaku ditangkap saat sedang ngopi di giras 50 Jalan Gresik pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 Wib,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif kepada wartawan ini.
Lanjut Arif, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP dan langsung mengetahui identitas pelaku.
“Dalam pengajuan pelaku, usai dirinya melakukan perampasan handphone dibantu oleh pengendara yang tidak dikenal. Dan petugas sudah mengetahui datanya serta akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” terangnya.
Masih lanjut Arif, pelaku juga mengaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan dipenjara selama 7 bulan.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti dari korban 1 (satu) buah dosh book hp VIVO 1 Pro. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 (satu) unit SPM Yamaha Vega warna hijau, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu abu dan 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (Basori).