Liputan Cyber || Surabaya
Pencairan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) senilai Rp.350.000.000 dari proyek pembangunan PT. Mega Depo Nusantara yang berlokasi diwilayah Kedung Baruk Surabaya ricuh. Hal tersebut diduga adanya oknum pejabat tingkat RT yang tidak tepat untuk keperuntikannya.
Forum duduk bersama warga RW 03 dan RW 04, yang dilakukan sudah 3 kali di kantor Kelurahan Kedung Baruk masih belum ada titik temu. Contoh salah satunya mengenai pencairan dana Corporate Sosial Responsibility untuk dana pemakaman yang diduga sudah di cairkan sebesar Rp 50.000.000.
Pasalnya, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara warga maupun tokoh masyarakat wilayah RW.03, RW.04, pemakaman diwilayah Kedung Baruk yang paling dekat dengan pembangunan mendapatkan bantuan dana CSR dari PT. Mega Depo Bangunan. Namun hasil kesepakatan tersebut hanya angin belaka.
Seperti apa yang ungkapkan Ketua RW 3 Kelurahan Kedung Baruk Sukri saat berada didalam forum pada hari Rabu (08/02/2023) sore.
“Kami bersama pengurus makam, dari pengurus kampung maupun tokoh masyarakat, jika dana makam tersebut senilai 50 juta rupiah sudah di sepakati untuk pengajuan nya sebelum deal nya pencairan dana CSR dari PT.Mega Depo Nusantara”Ucap Sukir
Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana biaya yang diperlukan untuk itu dianggarkan dan diperhitungkan.
“Berarti ini sudah jelas, bahwasanya permasalahan ini bukan berupa sumbangan melainkan sebuah kewajiban dari sebuah Perusahaan,” ungkapnya.
Penegasan Sukir juga dikuatkan dengan pertanyaan dari pengurus makam bernama bapak Slamet Riyadi bahwa dana makam senilai 50 juta rupiah itu cuman omongan angin lalu.
“Pengurus makam hanya menerima uang sebesar 5 juta rupiah dan saat itu dalih dari pemberi dana hanya mengasih untuk kas makam, bukan dari dana CSR yang sudah disepakati,” kata Slamet Riyadi.
Sementara itu, Camat Rungkut Bapak Habib menyampaikan ditengah permasalahan warga Kedung Baruk terkait pencairan dana CSR yang tidak transparan, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023
“Kami berharap agar permasalahan ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” sambung Camat
Hasil resume dari forum tersebut di bacakan oleh Bu Lurah Kedung Baruk
1. RW 3 dan RW 4 akan duduk bareng mengenai Makam Kedung Baruk pada tanggal 14 Februari 2023 di Aula Kelurahan Kedung Baruk
2.Laporan pertanggung jawaban pendistribusian dana akan di share kan kepada warga RT 2 dan RW 4 Kedung Baruk pada tanggal 14 Februari 2023 di Aula Kelurahan Kedung Baruk
Salinan atau Copy bisa di kasikan ke pihak makam maupun musholla,” ucap Lurah. (Fandi)