Liputan Cyber || Surabaya
Menindak lanjuti janji dan pernyataan yang telah diberikan oleh BPOM Surabaya pasca digelarnya Aksi dan Audensi dari Aliansi Madura Indonesia, kali ini Dewan Pembina hadir langsung untuk menanggapi persoalan yang selama ini terjadi.
Perlu diketahui bahwasanya Dewan Pembina AMI yang dijuluki Panglima Singa Padang Pasir sengaja datang karena mendengar bahwasanya ada bagian Urkor dari BPOM Pusat mau menemui AMI.
Dari hasil penyampaian yang dilontarkan oleh Dewan Pembina AMI, ingin mengetahui sudah sejauh mana langkah dan upaya yang dilakukan oleh BPOM atas adanya kosmetik dengan merk LC Beauty yang sudah beredar di pasaran selama 5 tahun, bahkan sudah ada pernyataan resmi dari BPOM Pusat bahwasanya produk tersebut tidak ternotifikasi.
Untuk itulah dari Aliansi Madura Indonesia ingin meminta pernyataan secara langsung dari BPOM yang sifatnya terbuka melalui jumpa pers atau semacamnya, jangan hanya melalui surat yang sifatnya tertulis.
“Kita ingin mengetahui apakah BPOM sudah melakukan tindakan yang sifatnya preventif, jika kita mengacu pada peraturan Presiden no 80 tahun 2017, sesuai dengan pasal 4 sesuai dengan tupoksinya poin 3, BPOM berhak memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ingat jangan benturkan kami dengan pihak kepolisian, apakah kalian sudah melakukan itu semua, ingat LC Beauty sudah berjalan 6 tahun lamanya, ada apakah ini sebenarnya,” tanya Dewan Pembina Aliansi Madura Indonesia (13/12).
Sementara itu dari pihak BPOM Surabaya yang ditemui oleh 5 perwakilan yang dikatakan oleh informasi bahwasanya dari bagian Urkor BPOM Pusat tidak mampu menyangkal apa yang telah diutarakan oleh perwakilan Aliansi Madura Indonesia.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Rizki yang mengaku dari BPOM Surabaya, padahal menurut informasi dari Urkor BPOM Pusat, dirinya tidak bisa menyanggupi permintaan dari Aliansi Madura Indonesia perihal pernyataan secara terbuka tersebut.
“Jadi saya rasa, pernyataan tertulis itu sudah merupakan acuan kuat dan betul, bahwasanya kosmetik dengan merk LC Beauty itu tidak memiliki izin edar, jika memang dari Aliansi Madura Indonesia menginginkan pernyataan terbuka secara terbuka nanti kita siapkan konsepnya dan silahkan ajukan pertanyaan secara tertulis dahulu agar kita sampaikan kepada BPOM Pusat,” urai Rizki saat menemui perwakilan Aliansi Madura Indonesia. (Rohim)